BREAKING NEWS

Loading...

Akibat Berbuat Cabul Kepada Santriwati,Polres Karawang Tetapkan Pimpinan Ponpes Jadi Tersangka.

Selasa, 10 September 2024, Selasa, September 10, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok Poto tersangka

JUSTISI.ID || KARAWANG - Kasus pelecehan seksual yang mengguncang sebuah pondok pesantren di Karawang kembali mencuat setelah pemilik sekaligus pengajar berinisial AA resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

AA diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwatinya dengan berbagai modus operandi sejak Maret 2024. Hingga kini, sebanyak enam santriwati telah melapor menjadi korban.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, dalam keterangannya pada Senin (09/09/2024), mengungkap modus tersangka yang kerap memanfaatkan situasi ketika santriwati dalam keadaan sakit atau dianggap melanggar aturan pesantren. 

Tindakan tidak pantas ini dilakukan dengan dalih memberikan "hukuman," di mana AA memaksa korban untuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup.

Selain itu, tersangka juga memanfaatkan situasi sepi atau minim pengawasan untuk melakukan pelecehan fisik terhadap korban. Polisi kini telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para korban saat insiden terjadi.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak dari yang terungkap saat ini,” ujar AKBP Edward Zulkarnain.

Tersangka AA kini dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama para orang tua yang menitipkan anak-anak mereka di pesantren untuk mendapatkan pendidikan agama. 

Kejadian ini memunculkan kekhawatiran mengenai perlindungan dan pengawasan terhadap para santri, serta pentingnya penerapan pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berbasis agama.


( Team )
Komentar

Tampilkan

Terkini