JUSTISI.ID || Karawang - Proyek Pekerjan Jembatan Cilebar, Jembatan Antar penghubung Desa Kosambibatu Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang sedang dalam proses pengerjaan. Namun disayangkan sejumlah pekerja terlihat mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) sebagai alat pelindung diri, Sabtu (7/09/2024).
Nama pekerjaan : Penggantian Jembatan Cilebar, ( Kontruksi ) Volume Panjang : 48 meter Lebar 8 meter, Sumber Dana : Pendapatan Asli daerah (PAD), Nomor Kontrak : 027.2/553/10.2.01.0031.1.1/KPA-JLN/PUPR/2 Nilai kontrak : Rp. 10.407.356.000 ( Sepuluh Miliar Empat Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu rupiah ) , Waktu Pelaksanaan : 150 ( seratus lima puluh) Hari Kalender , Kontraktor Pelaksana : CV. SUDUT SIKU
KOMP KPAD sejahtera Blok P NO.9 Padalarang, Kabupaten Bandung. Konsultan supervisi : PT. NUSA KARYA PEMBANGUNAN.
Menanggapi hal tersebut waka LSM GMBI Kabupaten Karawang Carim Darmawan, mengatakan kegiatan atau pekerjaan kontruksi diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) demi menjaga keselamatan dan kesehatan para pekerja.
“Ini sudah menyalahi aturan karena Mentri PUPR dalam peraturannya telah menyatakan para pekerja kontruksi itu wajib menggunakan APD dan itu tanggung jawab pengusahanya,” tegasnya
Sambung carim meminta kepada beberapa pihak termasuk Kejaksaan, Dinas PUPR, Inspektorat dan Bupati Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi para pengusaha yang tidak memperhatikan para pekerjanya.
“Jadi simple para pekerjanya saja tidak diperhatikan, itu hal sepele, hal murah APD apa lagi kualitas pekerjaannya. Kami meragukan pengusaha tersebut,” tutupnya
Sampai berita ini diterbitkan Justisi.id masih berupaya mengkonfirmasi PT. NUSA KARYA PEMBANGUNAN sebagai Konsultan Supervisi dan CV.SUDUT SIKU sebagai Kontraktor pelaksanaan pada Proyek pembangunan jembatan Kecamatan Cilebar tersebut.
( Ian/red )