JUSTISI.ID || KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas PUPR bidang jalan terus melakukan pembangunan dari bidang inspratruktur jalan perkotaan sampai ke pelosok desa,hal itupun terus di kebut oleh pihak pemerintah agar ada pemerataan yang dapat di rasakan oleh Masyarakat kabupaten Karawang.namun hal tersebut kadang menjadi bumerang bagi pihak pemerintah sendiri. dimulai dari lemah nya pengawasan membuat para pemborong nakal bebas melakukan aksi curang nya.01/09/2024
Seperti halnya pada proyek pelebaran jalan desa Pasir kaliki kecamatan Rawamerta yang diduga kangkangi UU KIP No 14 tahun 2008, serta kurang volume ketinggian.
Dengan adanya kejadian tersebut,Carim Darmawan selaku wakil Distrik LSM GMBI Karawang pada awak media ini mengaku merasa kecewa dan gerah,dikatakannya program pelebaran jalan desa Pasir Kaliki nampak nya seperti program siluman,sudah tidak memasang papan informasi ada dugaan dalam proses penggalian nya di anggap tidak optimal alias tidak sesuai dengan Spek dan RAB.
Sudah tidak memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi publik, dalam penggalian nya pun hasil dari pengukuran team kami di lapangan ada dugaan di curangi atau tidak optimal,"ungkapnya dengan nada kecewa
Dalam hal ini seolah - olah dinas PUPR bidang jalan terkesan tutup mata,dari hasil pantauan awak media dan LSM GMBI di lapangan pihak pengawas nampak tidak terlihat batang hidungnya dalam menjalankan tupoksinya sebagai pihak pengawas di bidangnya.
Kami sangat menyesalkan pihak pengawas nampak seperti tidak bekerja dengan baik.bahkan kejadian ini selalu terulang dan menjadi kisah klasik .seperti halnya pada pekerjaan yang di wilayah desa Sarijaya Kecamatan majalaya.yang sampai saat ini belum ada tindakan apapun dari pihak dinas terkait,"bebernya dengan nada heran.
Lebih mirisnya tanah galian proyek pelebaran jalan pun ada indikasi jadi ajang komoditi,hal itupun di buktikan melalui keterangan dari beberapa narasumber yang dapat di percaya mengatakan tanah galian tersebut sengaja di jual oleh oknum pemerintah setempat.
Ini tidak bisa dibiarkan"lanjut Carim dengan nada geram.ini harus kami laporkan ke pihak berwenang,sudah tanpa papan informasi.ada dugaan curangi Volume ketinggian.tanah nya pun sampai harus di jual.
Kami dari LSM GMBI Karawang, meminta pihak dinas terkait untuk menindak dengan tegas bagi pihak oknum pemborong yang lebih mementingkan keuntungan kantong sendiri.dan untuk pihak aparat setempat yang di duga menjual tanah bekas galian excavator juga untuk di tegur dengan keras bila perlu di berhentikan,"pungkasnya
Sampai berita ini. Publish pihak mandor lapangan maupun pihak CV belum ada satupun yang dapat di hubungi untuk di mintai tanggapan nya terkait pekerjaan tersebut.
( Justisi team )