JUSTISI.ID || KARAWANG - Menindak lanjuti pemberitaan awal terkait oknum kasir puskesmas kecamatan majalaya yang di duga telah melakukan pungutan liar/pungli sebesar 85 ribu menjadi atensi dan perhatian berbagai kalangan dan pihak akademisi,salah satunya team advokasi LBH EJG Saepul, S.H.dirinya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut dan merupakan pukulan telak bagi Dinas kesehatan kabupaten karawang.24/09/2024
Menurut Saepul,.S.H hal tersebut merupakan pukulan telak bagi pihak dinas kesehatan,seharusnya Dinkes segera bergerak secara cepat dan menuntaskan kasus tersebut agar bisa terungkap secara terang benderang.
"itu merupakan pukulan telak kang bagi pihak Dinkes,seharunya pihak dinkes segera mengusut secara tuntas kasus tersebut agar terang benderang kebenaran nya.kasian juga kan buat masyarakat yang tidak mampu.terus buat apa ada BPJS kesehatan kalau apa - apa masih harus bayar sendiri,"ucapnya dengan nada heran
Saepul,.S.H melanjutkan .Adapun merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, detil kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan 6 kali dengan ketentuan sebagai berikut:
1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG).
2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG,"jelasnya
Kalau tidak ada tindak lanjutan dari pihak kepala puskesmas Majalaya dan dinas terkait"lanjut Saepul.,S.H saya akan laporkan ke tim cyber pungli dan pihak APH toh semua bukti - bukti sudah saya kantongi tinggal dorong saja.biar ada Shok therapy buat oknum tersebut.dan permasalahan ini juga biar cepat selesai agar ibu - ibu hamil yang check up supaya tidak kembali di pungut biaya berlebihan,"pungkasnya
( D'Soekarya )