JUSTISI.ID || KARAWANG - Kisruh nya Claim Asuransi di dinas pertanian membuat sebagian masyarakat khusus nya para petani merasa di rugikan oleh pihak dinas pertanian,pasalnya,dari hasil konfirmasi awak media ke pihak kasie Pertanian bidang Perkebunan dan perlindungan tanaman dalam obrolan nya menjelaskan teknis dan aturan nya.bahwa pihak petani yang sudah masuk dalam keanggotaan pun tidak bisa di Cairkan kalau pihak para petani tidak meng Claim Asuransi tersebut ada apa dengan Dinas Pertanian padahal dari teknis sudah jelas aturan tersebut besar kemungkinan pihak - pihak terkait tidak secara gamblang menjelaskan mekanisme nya seperti apa .13/09/2024
Menanggapi adanya polemik tersebut "Saepul S.H pun merasa geram,menurutnya pihak (Distan) di anggap tidak konsisten saat memberikan sosialisasi terhadap para petani terkait AUTP.serta tidak menjelaskan kalau sawah yang bagus tidak akan keluar Asuransi nya hanya sebatas sawah yang jelek saja. namun itu harus melewati proses peng Claim man terlebih dahulu.
"Kajian saya sederhana,kalau teknis nya seperti itu yang di jelaskan pihak kasi bidang Pertanian dan perlindungan tanaman jelas hal tersebut sangat merugikan para petani.sedangkan menurut para petani di tiga kecamatan pihak nya sudah melakukan pembayaran setiap musim panen tiba,"jelasnya
Di kutip dari media kutipan News Saat di tanyakan mengenai adanya asuransi yang tidak terealisasi kepada petani, Dadan mengklaim pemerintah sudah membayarnya melalui rekening kelompok tani masing masing, adapun yang tidak mendapatkan asuransi di mungkinkan pihak PPL tidak mendaftarkannya karena terbatasnya kuota saat itu.namun hal tersebut di bantah oleh pihak para petani di Tiga Kecamatan.Rengasdengklok.kutawaluya dan Rawamerta menurut pihaknya dari 2019 pihaknya belum pernah menerima pembayaran apapun,"bebernya
"Dengan adanya kejadian tersebut menimbulkan kecurigaan dan kontroversi di kalangan awak media,pasalnya, keterangan dari pihak Kabid ternyata tidak sesuai dengan pakta dan realita di lapangan.
Selaku team anggota Advokasi LBH EJG.Saepul.,S.H menegaskan serta meminta aparat penegak hukum secara tegas untuk mengusut tuntas perkara ini,dirinya mencurigai ada penyalah gunaan wewenang sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan terorganisir di Dinas Pertanian karawang.khususu nya bidang Perkebunan dan perlindungan Pertanaman.
"Padahal dalam aturan "AUTP" merupakan bentuk perlindungan bagi petani dari risiko gagal panen yang disebabkan oleh berbagai hal, seperti banjir, kekeringan, serangan penyakit, dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Dasar hukum Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Mengedepankan azas praduga tak bersalah,meminta pihak APH segera turun secara langsung kelapangan untuk menelusuri aliran dana Asuransi tersebut sejauh mana realisasinya.
( red )