BREAKING NEWS

Loading...

Dugaan Mafia Tanah di Poponcol, Warga Minta Tindak Lanjut dari Pihak Berwenang

Jumat, 11 Oktober 2024, Jumat, Oktober 11, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:33:05Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ATR/BPN Karawang (dok.red)

JUSTISI.ID || KARAWANG - 10 Oktober 2024 Warga Poponcol yang diwakili kuasa hukum dari Eigen Justisi mendesak pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan mafia tanah yang melibatkan PT Astakona / Agung Podomoro Land (APL). Kasus ini mencuat setelah PT Astakona, yang telah diakuisisi oleh APL, memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah seluas 4 hektar tanpa adanya transaksi jual beli. Kerugian akibat hal ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.

Menurut warga, pemetaan tanah yang dilakukan PT Astakona / Agung Podomoro Land (APL) dari tahun 2017 dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan tetangga batas tanah, termasuk RT dan RW setempat, yang seharusnya dihadirkan sesuai prosedur. Padahal, batas patok tanah terakhir pada tahun 1999, yang merupakan pembelian terakhir oleh PT Astakona, masih ada. Anehnya, pihak PT Astakona yang melakukan pengukuran pada 1999 tidak turut serta hadir dalam pengukuran ulang tersebut. Justru, pihak APL yang mengakuisisi PT Astakona dan tidak mengetahui secara detail masalah tanah ini hadir dan terlibat.

RDP warga poponcol & BPN Karawang (dok.red)

Warga mengkhawatirkan ketidaktahuan pihak APL terhadap sejarah tanah ini bisa menjadi celah terjadinya fraud, di mana pengukuran dan klaim sepihak dapat dilakukan oleh PT Astakona atau dalam hal ini APL. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan kotor dalam proses pengalihan hak tanah.

Tokoh warga Poponcol, Iwan Abi, menegaskan kepada pihak BPN bahwa pengukuran tanah harus melibatkan tetangga batas tanah. Pihak BPN pun menjawab bahwa prosedur tersebut memang mengharuskan tetangga batas hadir saat pengukuran, namun pada kenyataannya di lapangan, tidak ada kehadiran ataupun informasi tetangga batas tanah saat pengukuran dari tahun 2017 .

Kejanggalan lain muncul ketika diketahui ada sertifikat atas nama H. Acim yang sisa tanah nya masih berbentuk Girik diajukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Ibu Aminah sebagai ahli waris, namun tanah tersebut diklaim telah menjadi SHGB atas nama PT Astakona. Ibu Aminah mengklaim tidak pernah menjual tanahnya, yang hingga kini masih berbentuk girik.

Pihak BPN, yang diwakili bagian sengketa, bersama Polres Karawang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah ini. Namun, warga merasa masih ada kejanggalan dalam proses tersebut dan mendesak dilakukannya mediasi lanjutan untuk menyelesaikan kasus ini. 

Warga Poponcol berharap agar kasus dugaan mafia tanah ini dapat segera diusut oleh pihak berwenang agar hak-hak mereka atas tanah yang telah berpuluh tahun mereka kuasai bisa dipulihkan.

(Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini