BREAKING NEWS

Loading...

Masjid Agung Dipakai Tempat Kampanye Acep-Gina, Pipik: Pelanggaran Vulgar dan Merusak Kemuliaan Masjid

Minggu, 17 November 2024, Minggu, November 17, 2024 WIB Last Updated 2024-11-17T10:01:34Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok foto Anggota Dewan Provinsi Pipik Taupik Ismail

JUSTISI.ID || KARAWANG. - Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 2, H. Aep Syaepuloh - H. Maslani, Pipik Taufik Ismail sangat menyesalkan terjadinya dugaan kampanye Paslon nomor urut 01 Acep-Gina yang dilakukan di Masjid Agung.

Pipik menilai, Paslon nomor urut 1 telah melakukan kampanye secara fulgar. Sebab masjid merupakan suatu simbol keagamaan yang harus bersih dari praktik politik.

"Masjid Agung adalah tempat suci, maka tidak sepantasnya digunakan untuk kegiatan kampanye. Kami menyesalkan kampanye yang sangat fulgar ini," ujarnya, Minggu, 17/11/2024.

Ia meminta para penceramah untuk tidak melakukan kampanye di masjid. Sebab masjid menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye.

Pipik juga mengajak kepada Tim Paslon nomor urut 1 untuk berkontestasi secara fair.

"Bagi yang berceramah juga gak usah kampanye di masjid lah. Temen-temen di Paslon 01 juga harus bertarung secara fair, gak usah macem-macem, dengan membuat isu-isu penggiringan opini yang tidak sesuai fakta", tambah Pipik.

Pipik juga berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Agung tersebut ke Bawaslu Karawang.

"Kami akan laporkan pelanggaran ini. Dan kami mohon Bawaslu untuk bisa menindak tegas. Kami juga meminta Bawaslu agar bisa bekerja lebih aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada ini", tegas Pipik.

Bawaslu Karawang Imbau Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Sebelumnya, Bawaslu Karawang telah mengimbau agar semua lapisan masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, menegaskan bahwa larangan berkampanye di tempat ibadah telah tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Ahmad Safei menegaskan bahwa masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. 

"Bagi masyarakat maupun Paslon yang berani berkampanye di tempat ibadah bisa terancam hukuman pidana. Hal ini, kata dia, berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 huruf g, h, i, atau huruf j.

 Pada Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2014 juga telah ditegaskan bahwa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati atau Walikota",  jelasnya. 

(Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini