BREAKING NEWS

Loading...

Proyek Rehabilitasi Jembatan Bonin Desa Pajaten Kecamatan Cibuaya Diduga Ada Keterlambatan Masa Pengerjaan, Pengawas Bidang Jangan Diam

Rabu, 20 November 2024, Rabu, November 20, 2024 WIB Last Updated 2024-11-20T06:39:44Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok foto Papan informasi dan kegiatan

JUSTISI.ID || KARAWANG - Parah, Proyek Jembatan Boni Dusun II Desa Pejaten Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang yang di biayai dari APBD Kabupaten Karawang sesuai nomor SPK: 027.02/......../10.2.01.0039.2.3/KPA-JLN/PUPR/2024 dengan nilai anggaran: 189.300.000 masa kontrak 75 hari kalender 23 Agustus S/D 8 November 2024 penyedia jasa CV. Palapa Dig Daya, Ternyata pekerjaannya Sudah Lewat Jatuh Tempo.

Junaedi LSM GMBI Distrik Karawang bidang Investigasi Sesalkan Kinerja Rekanan dan DPUPR Karawang atas Keterlambatan proyek pekerjaan jembatan itu. Proyek pekerjaan rehabilitasi jembatan Bonin yang terletak di dusun II, Rt 01, Rw 03 Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawabarat, yang jauh dari harapan dan sudah habis masa tempo pekerjaannya belum juga mencapai 5 %. Sangat disayangkan kinerja rekanan oleh CV. Palapa Dig Daya itu. Sesuai keterangan yang tercantum di papan informasi proyek, progress yang belum mencapai 5 persen ketika lewat jatuh tempo itu sudah menunjukkan ketidak becusan kinerja pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.

Berarti kontraktor itu enggak serius atau memang nggak profesional. Kalau memang sudah nggak bisa atau nggak mampu melanjutkan, lebih baik dihentikan saja. Dari pada menambah panjang kerugian bagi masyarakat dan ini harus di tindak lanjuti",paparnya Selasa (19/11/2024).

Di tempat terpisah, Ogoy salah seorang tokoh pemuda Desa Pejaten menilai molornya pengerjaan proyek jembatan Bonin dusun II Desa Pejaten itu jelas sudah tidak sesuai masa kontraknya dan juga merugikan masyarakat dalam beraktifitas sehari hari karena harus merasakan molornya jembatan tersebut. Kemudian dengan pekerjaan yang molor tentunya sangat rentan berdampak pada kualitas bangunan tersebut.

masih Ogoy, menurutnya selain pemborong, pihak DPUPR Karawang pun juga harus bertanggungjawab. Menurutnya progres pekerjaan yang belum sampai 5% sudah habis jatuh tempo menunjukkan lemahnya pengawasan dari DPUPR Karawang.

Kalau pengawasannya Dinas PUPR Karawang bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mestinya ketika ada progress yang tidak sesuai time schedule, pengawas harus menegur dan melaporkan ke atasannya agar pelaksana tak seenaknya. Tapi kalau sudah molor jauh dan baru ketahuan habis jatuh tempo proyek, berarti pengawasannya selama ini perlu dipertanyakan,ada apa dengan pelaksana tersebut”, ujar Ogoy Dihadapan Justisi.id 

(Yan)
Komentar

Tampilkan

Terkini