JUSTISI.ID || KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Bapenda Kabupaten Karawang melaksanakan sosialisasi Fitur Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berbasis elektronik (e-SPPT) pada Kamis (28/11/2024) bertempat di Grand Lingga Ballroom Mercure Hotel Karawang dengan menghadirkan peserta seluruh Koordinator PBB Kecamatan dan Petugas PBB Desa dan Kelurahan se Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karawang Dr. H. Eka Sanatha, S.H., M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa penambahan fitur e-SPPT pada Aplikasi Cek PBB ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
Fitur e-SPPT ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Karawang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Online atau Dalam Jaringan, dan Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.580-Huk/2023 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan secara Elektronik, dan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mempermudah bagi Wajib Pajak khususnya PBB-P2 untuk memperoleh SPPT atau Salinan SPPT tanpa menunggu petugas PBB-P2 menyampaikan secara langsung.
“Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau biasa disingkat PBB-P2 merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh masyarakat, dikelola oleh pemerintah daerah kemudian dikembalikan kepada masyarakat lagi dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik lainnya” ujar Eka Sanatha dalam sambutanya.
Setelah mengikuti sosialisasi pada hari ini, diharapkan seluruh peserta yang merupakan Koordinator PBB Kecamatan dan Petugas PBB Desa/Kelurahan untuk dapat meneruskan mensosialisasikan kepada masyarakat sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Materi dalam sosialisasi e-SPPT kali ini disampaikan oleh Narasumber dari Bapenda serta dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang. Dalam Laporan Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Karawang Sahali Kartawijaya, S.T., M.M. menyampaikan bahwa setelah e-SPPT ini berjalan efektif, maka masyarakat akan mudah mendapatkan SPPT PBB-P2 dimanapun, kapanpun, dan dapat dicetak secara mandiri tanpa harus berkunjung ke Kantor Bapenda.
(red)