JUSTISI.ID || SUKABUMI - Ironis.!! Dugaan kasus pelecehan seksual yang di alami dua gadis belia siswi MI Sukatani di jalan Galumpit desa Sukamukti kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi sampai hari ini belum juga menemui titik terang, kasus yang di laporkan pada tanggal 05 September 2024 sampai detik ini belum juga ada hasil yang memuaskan bagi pihak korban dan masih saja bergulir di polres setempat.15/12/2024
Sebut saja (FA) salah satu korban pelecehan murid sekolah kelas VI MI Sukatani yang di wakili oleh pihak orang tua nya (AL) pada awak media justisi.id membeberkan kronologis kejadian pelecehan tersebut, di akui nya. bahwa ia mengalami tindak pelecahan seksual dari seorang guru (RI) di tempat dirinya menimba ilmu, bahkan kejadian tersebut di alaminya dari semenjak kelas V MI sampai sekarang. kasus tersebut baru terendus sekitar 4 bulan yang lalu. dan akhirnya kedua orang tua
nya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak Kapolres Sukabumi.
"Saya sebagai pihak orang tua pastinya merasa kesal dan juga kecewa dengan apa yang sudah di alami oleh oleh putri saya, di dampingi oleh LBH setempat akhirnya saya berangkat melaporkan (RI) ke pihak Polres Sukabumi pada tanggal 05 September kang, namun yang di sayangkan sampai saat ini kasus tersebut masih abu - abu belum juga ada titik terang. padahal kasus ini sudah berjalan mau 4 bulan dan sampai saat ini pihak terduga pelaku belum juga di seret oleh pihak APH. malahan saya dengar dari tetangga (RI) sudah kembali mengajar seperti biasa seolah - olah tidak ada kejadian apapun", ujarnya dengan nada heran
Menanggapi dengan adanya kejadian tersebut membuat pihak keluarga korban meradang, ia meminta pihak APH mengusut tuntas perkara tersebut. iapun setengah mengancam kalau tidak ada tindak penyelesaian nya ia dan pihak korban satu nya lagi akan mendatangi Polda Jabar secara langsung dan melaporkan kasus tersebut
"ini sangat tidak adil kang bagi kami, kurang apalagi semua bukti - bukti sudah kami serahkan namun sampai saat ini pihak pelaku masih bebas berkeliaran. Miris nya lagi pelaku kembali beraktifitas seperti biasnya seperti mengajar di MI tersebut", ungkapnya dengan nada geram
Selain menilai dari tumpulnya birokrasi hukum di negara ini, (AL) juga meminta, pihak terduga segera di periksa atas kasus hukum yang membelit nya serta di seret ke meja hijau. agar keadilan hukum yang selama ini dia perjuangkan bersama pihak keluarga korban lain nya lagi dapat berpihak pada dirinya dan keluarga nya
"Kami berharap pelaku segera di adili kang, kalau mau menuruti rasa lelah mah pasti lelah, kasus tersebut sudah berjalan hampir 4 bulan lho. tapi mau bagaimana lagi semua harus selesai dan pihak pelaku harus segera di adili", harapnya
Diketahui dari pemberitaan awal terkait pencabulan yang di alami oleh siswa MI Sukatani yang berinisial (FA) di jalan Galumpit desa Sukamukti kecamatan Waluran yang sudah berjalan hampir empat bulan belum juga menemui titik terang.padahal di atur dalam undang - undang Pasal 290 KUHP
Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun penjara
"Kalau belum juga ada keadilan buat kami, mau tidak mau kami harus melangkah ke Polda Jabar untuk mengadukan perkara nasib anak kami yang sampai saat ini belum juga mendapatkan keadilan, Bismillah saja kang semoga ada jalan terbaik buat anak kami. rencana nya kami juga akan mendatangi pihak KPAI untuk mengadukan perkara ini ", pungkasnya
(D'Soekarya)