JUSTISI.ID || KARAWANG - Rencana pemotongan bonus tahunan bagi para pekerja PT Kaneta Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuai perhatian. Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Kaneta Indonesia, Erik Riyanto, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Erik menyampaikan bahwa pemotongan bonus ini merupakan bagian dari dana konsolidasi yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO). Menurutnya, pihak serikat telah mensosialisasikan rencana ini kepada seluruh anggota sebelumnya.
“Rencana pemotongan bonus tersebut adalah dana konsolidasi yang diatur dalam PO. Kami sudah mensosialisasikan hal ini kepada semua anggota,” jelas Erik melalui pesan WhatsApp, Kemarin Senin .23/12/2024,
Lebih lanjut, Erik menerangkan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak. Prosesnya telah melalui musyawarah bersama seluruh departemen di perusahaan. Bahkan, setiap anggota memberikan persetujuan melalui tanda tangan yang dilakukan setiap tahun.
“Sudah disepakati oleh semua anggota melalui tandatangan tahunan. Dana konsolidasi ini digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi,” tambah Erik.
Besaran pemotongan juga telah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama, yang melibatkan dewan pleno atau perwakilan dari tiap departemen.
“Besar kecilnya dana konsolidasi ini diputuskan melalui musyawarah dewan pleno, yang diwakili anggota dari masing-masing departemen,” ungkapnya.
(Red)