JUSTISI.ID || PANGKALPINANG - Kasus Pembunuhan Yang Terjadi Di Perumahan Ayra 3 Kel.Tamberan Kota Pangkalpinang
Dimana Korban Linda Wati Berusia 32 Tahun Dan Balita Berusia 9 Bulan Yg Terjadi Tanggal 28 November 2024...
Pelaku Riki (26) Yg Tak Lain Suami Korban Merupakan Warga Medan Sumatra Utara..
Ternyata Pelaku Menghabisi Nyawa Korban Kamis 28 November 2024 Pagi Hari Sekitar Pukul 08:30 Wib...
Korban Di Habisi Dgn Sadis Oleh Pelaku Saat Membuat Susu Anaknya Menggunakan Cobe kan,
Lalu Menggunakan Pisau Dimana Korban Mendapatkan Luka Tusukan Di Muka,,Dahi,,Leher,Pipi,,Perut Dan Dada...
Sedangkan Balitanya Nangis Lalu Pelaku Panik Dan Membenamkan Korban Ke dalam Bak Mandi Hingga Wafat,,,
Pelaku Setelah Di Tangkap Mengaku Minum racun Namun Hasilnya Nihil Alias tidak benar
Karna Pelaku Menuduh Korban Selingkuh/Jalan Dengan Laki2 Lain,,
Korban Membantah Atas Tuduhan Pelaku,,
Disitulah Terjadi Kasus Tersebut
Test Urine Pelaku dinyatakan Positif NARKOBA,,
Hingga juga ke kecanduan Judi online..
Sedangkan Saat Setelah Menghabisi Nyawa Korban Pelaku Sempat Mengambil Cincin Di Tangan Korban..
Lalu Di Jual Untuk Bermain Judi online Hingga Narkoba
1 Hari Kejadian Pembunuhan Tersebut,,
Pelaku Sudah Merencanakan Nya,,
Kini Pelaku sendiri Terancam Hukum Mati
(Redi sofian)