JUSTISI.ID || KARAWANG - Penurapan jalan Sukasari - Kedungjeruk Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya, dikerjakan amburadul oleh pemborong yang diduga luput dari pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Proyek amburadul tampak jelas terjadi di Jalan Sukasari - Kedungjeruk Desa Kedungjeruk, Proyek amburadul yang menelan uang rakyat sebesar Rp189.112.000 itu dikerjakan oleh CV.RAJENDRA ARSYA beraroma kencang dugaan korupsi demi meraup untung besar.
Pasalnya dari hasil pantauan awak media Justisi.id, Hari Kamis (19/12/2024). pemasangan batu kali tidak diberikan adukan terlebih dahulu. Penerapan batu kali hanya dihampar di atas genangan air, tanpa di berikan adukan dasar terlebih dahulu.
Dalam papan informasi yang terpampang di lokasi pekerjaan, tidak ada alamat jelas dan terperinci, pada pengajuan awal benar titik lokasi di situ sesuai keperluan dan kebutuhan atau hanya pengalihan alamat.
Selain itu juga, dalam pantauan awak media pemasangan batu atau pondasi dasar TPT. Pasangan batu yang digenangi air banjir tanpa adanya kisdam pengering galian terlebih dahulu dan tanpa adanya penyedotan air dengan alkon.
Keterangan yang di dapat dari Mandor lapangan Berinisial , (JG) dirinya Mengatakan untuk Volume panjang 163 M' Tinggi 1,40 M', pengawas nya ga tau siapa, Pelaksananya ga pernah datang soalnya jauh Dari Cikampek", jelasnya
Dengan adanya pemberitaan ini, berharap menjadi bahan evaluasi semua pihak, terutama pihak pengawas dinas terkait, inspektorat dan BPK. kepada instansi yang kompeten didalamnya bisa langsung sidak ke lokasi pembangunan penurapan yang dikerjakan CV. RAJENDRA ARSYA.
(Yan)