BREAKING NEWS

Loading...

Simbolis Penyerahan Program PTSL di Kelurahan Mekarjati, Ekky Gilang Optimis dapat mengatasi Pertikaian di Kalangan Masyarakat

Kamis, 19 Desember 2024, Kamis, Desember 19, 2024 WIB Last Updated 2024-12-19T05:50:57Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Lurah Mekarjati Ekky Gilang Pamungkas,. S.STP

JUSTISI.ID || KARAWANG - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.19/12/2024

(Ekky Gilang Pamungkas,.S.STP) Selaku kepala kelurahan Mekarjati kecamatan. Karawang barat dalam penyampaian nya menuturkan, Manfaat yang diperoleh dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

"Sertifikat itu sebagai bentuk kepemilikan yang sah, yang selama ini kadang menjadi satu permalahan yang mendasar di kalangan masyarakat kita.dan hari ini kami bersama pihak BPN Karawang akan menyerahkan sertifikat yang telah selesai sebagai simbolis ", ujar Ekky

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dok foto Penyerahan Sertifikat

"Kami bersama pihak BPN kabupaten Karawang akan berusaha secara maksimal dalam memberikan pelayanan khusus nya bagi masyarakat keluarahan Mekarjati agar mendapat jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang di miliki nya", timpalnya

Selian itu juga Ekky menegaskan Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

"Dengan program ini kami sangat optimis dapat memenuhi kebutuhan Dasar masyarakat, khusunya mengenai dasar kebutuhan sandang pangan dan papan", tegasnya

Kalau di runut kembali ke 2017 sambung Ekky melanjutkan, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat", pungkasnya

(red)
Komentar

Tampilkan

Terkini