Rahmat Supardi Sekertariat LSM GMBI Distrik Karawang
JUSTISI.ID || KARAWANG - Banyaknya Hotel yang belum mengurus perijinan yang prinsipnya basic untuk keamanan dan kenyamanan pengunjung salah satunya SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan berlaku selama 5 tahun untuk bangunan umum dan 10 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF.03/01/2025
Dengan adanya kejadian tersebut menurut Rahmat bangunan yang tidak memiliki SLF mungkin tidak sah secara hukum, dan penggunaannya bisa dilarang atau dibatasi dan jika Badan Usaha tidak mau mengurusnya itu sama artinya dengan mengabaikan keselamatan Pengunjung sebagai konsumen yang harus dilindungi hak haknya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, SLF merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk mengoperasikan bangunan gedung secara resmi
"Untuk Hotel Grand Karawang Indah kami LSM GMBI mempertanyakan perijinan yang sangat mendasar tersebut, mengingat. jika badan usaha tidak memiliki SLF ada sangsi seperti Denda administrasi, Penutupan sementara atau peringatan, Pembongkaran bangunan bahkan sampai Pencabutan izin usaha", ujarnya
Rahmat juga menegaskan, Dinas terkait segera menindak permasalahan perizinan Hotel Grand Karawang Indah yang di duga sampai saat ini belum juga di terselesaikan.
"Kami dari LBH GMBI Karawang Meminta pihak Dinas terkait segera menindak terkait perijinan yang sampai saat ini belum juga di selesaikan pihak nya, kalau di perlukan. untuk menutup sementara sampai perizinan selesai di buatkan", tegasnya
Rahmat juga menilai penting nya terkait permasalahan perizinan dengan maksud agar ada pemasukan untuk ke khas daerah serta mendesak pihak pemerintah kabupaten Karawang untuk mendata ulang perusahaan - perusahaan yang berada di kabupaten Karawang khusus nya terkait perizinan perhotelan yang di duga sampai saat ini belum terselesaikan terkait (AMDALALIN) serta (SLF) nya.
"Secara langsung kami mendesak pihak Pemkab Karawang agar melakukan pendataan ulang kembali terkait perizinan perhotelan yang ada di kabupaten Karawang, khususnya Hotel Grand Karawang Indah yang di duga belum menyelesaikan terkait perizinan nya. Kami akan Surati Hotel KI dan akan kami bahas terkait perizinan nya bagai mana - nya ", tutupnya
(D'Soekarya)