Foto: Kantor Dinas PUPR Karawang, Jawa Barat |
Ketua DPC YLBH Karawang Aep Apriyatna menegaskan selaku pejabat publik Kepala Dinas maupun bidang - bidangnya atau jajarannya. Harus memberikan informasi sesuai yang telah di pertanyakan oleh wartawan. Hal itu tidak lain untuk memberikan informasi kepada publik bagaimana aturan-aturan yang memang harus ditetapkan.
"Mereka (wartawan) dituntut profesional dan memberikan pemberitaan yang berimbang. Jangan cuma bungkam atau diam seribu bahasa tanpa ada tanggapan atau jawaban terkait dengan dugaan-dugaan yang ditemukan dalam pengerjaan insfratruktur, salah satunya proyek jalan. Menurut kami ini hal yang serius yang harus disikapi," kata Ketua DPC YLBH GIANTARA Karawang, Aep Apriyatna, Rabu.1/1/2025.
Aep menambahkan, perlu diketahui terkait soal pemberitaan tentunya ada hak jawab kepada semua sumber. Seperti sekelompok orang atau seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa pakta yang merugikan nama baiknya sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5 pasal 11 dan pasal 15.
"Jadi apa salahnya Dinas PUPR Karawang memberikan jawaban yang pantas terhadap wartawan yang mau konfirmasi yang sedang melakukan kontrol sosial. Berharap semua pejabat publik dapat berkomunikasi dengan wartawan" pungkasnya.
(red)